Hukum gerak Newton adalah tiga hukum fisika yang
menjadi dasar mekanika klasik. itu adalah hasil yang saya dapat dari wikipedia. semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan.Hukum ini menggambarkan
hubungan antara gaya yang
bekerja pada suatu benda dan gerak yang disebabkannya. Hukum ini telah dituliskan
dengan pembahasaan yang berbeda-beda selama hampir 3 abad, dan
dapat dirangkum sebagai berikut:
1. Hukum Pertama: setiap benda akan
memiliki kecepatan yang
konstan kecuali ada gaya yang resultannya tidak nol bekerja pada benda
tersebut.Berarti
jika resultan gaya nol,
maka pusat massa dari
suatu benda tetap diam, atau bergerak dengan kecepatan konstan
(tidak mengalami percepatan).
2. Hukum Kedua: sebuah benda dengan massa M mengalami
gaya resultan sebesar F akan mengalami percepatan a
yang arahnya sama dengan arah gaya, dan
besarnya berbanding lurus terhadap F dan berbanding terbalik terhadap M. atau
F=Ma. Bisa juga diartikan resultan gaya yang bekerja pada suatu benda sama
dengan turunan dari momentum linear benda
tersebut terhadap waktu.
3. Hukum Ketiga: gaya aksi dan
reaksi dari dua benda memiliki besar yang sama, dengan arah terbalik, dan
segaris. Artinya jika ada benda A yang memberi gaya sebesar F pada benda B,
maka benda B akan memberi gaya sebesar –F kepada benda A. F dan –F memiliki
besar yang sama namun arahnya berbeda. Hukum ini juga terkenal sebagai hukum
aksi-reaksi, dengan F disebut sebagai aksi dan –F adalah reaksinya.
Ketiga hukum gerak ini pertama
dirangkum oleh Isaac Newton dalam karyanya PhilosophiƦ Naturalis Principia
Mathematica, pertama kali diterbitkan pada 5 Juli 1687. Newton
menggunakan karyanya untuk menjelaskan dan meniliti gerak dari bermacam-macam
benda fisik maupun sistem. Contohnya
dalam jilid tiga dari naskah tersebut, Newton menunjukkan bahwa dengan
menggabungkan antara hukum gerak dengan hukum gravitasi umum,
ia dapat menjelaskan hukum pergerakan planet milik Kepler.